Unit Pengendali Gratifikasi
UIN Sulthan Thaha Saifuddin
Jambi

Kenali & Hindari Gratifikasi Ilegal

Apa itu Gratifikasi?

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi bisa dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima.

Contoh yang Dilarang

Menerima tiket perjalanan dari pihak ketiga yang sedang mengurus izin. Menerima hadiah mahal dari mahasiswa menjelang kelulusan. Menerima fee dari vendor pengadaan barang dan jasa universitas.

Kapan Diperbolehkan?

Hadiah dari keluarga pada acara pribadi (pernikahan, ulang tahun) yang tidak ada kaitannya dengan jabatan. Cenderamata dari seminar atau konferensi yang berlaku umum untuk semua peserta.

Jangan Takut, Laporkan! Identitas Anda Terjamin

dengan 3 langkah mudah:

Akses Link Pelaporan

Klik tombol "Lapor Gratifikasi" untuk mengakses formulir pelaporan online yang aman dan rahasia.

Isi Formulir dengan Lengkap

Jelaskan kejadian gratifikasi secara rinci. Sertakan bukti jika ada. Seluruh informasi yang Anda berikan akan dienkripsi dan dijaga kerahasiaannya.

Terima & Tindak Lanjut

Laporan Anda akan diterima, diverifikasi, dan ditindaklanjuti oleh tim UPG sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Aktivitas Terkini UPG UIN Jambi

Rilis Berita

UIN STS Jambi Nyatakan Komitmen Dukung Gerakan Tolak Gratifikasi

Jambi, 23 Juli 2025 — Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh gerakan anti korupsi serta menolak segala bentuk gratifikasi di lingkungan kampus. Sikap ini sejalan dengan upaya nasional dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Sebagai institusi pendidikan berbasis

UIN Jambi Tolak Gratifikasi, Korupsi, dan Pungli Menuju Wilayah Bebas Korupsi

UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi menegaskan komitmennya dalam menolak segala bentuk gratifikasi, korupsi, dan pungutan liar (pungli). Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung pencapaian Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Sebagai universitas berbasis Islam, UIN Jambi bertekad menciptakan lingkungan